Solidaritas Apoteker Indonesia

Rabu,05 Februari 2020

Terbitnya PMK No. 3 Tahun 2020 membuat para Apoteker Indonesia kecewa. Pasalnya, di dalam peraturan baru tersebut menjelaskan bahwa pelayanan Farmasi termasuk dalam "Pelayanan Nonmedis". Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang menyebut dengan jelas bahwa Apoteker adalah Tenaga Kesehatan yang disebut Kefarmasian.   Idealnya, suatu Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, Program Studi S1 Farmasi STIKES Nasional turut prihatin dan mengkritik peraturan baru tersebut.