Berita
- INOVOKASI Tahun 2024
- DOSEN STIKES NASIONAL LOLOS HIBAH KEMENDIKBUDRISTEK DIKTI TAHUN ANGGARAN 2024
- IN HOUSE TRAINING Step by Step: Menulis dan Publikasi Artikel Ilmiah di Jurnal Terindeks Scopus
- Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Pendidikan Akademik) Tahun Anggaran 2024 HIBAH KEMENDIKBUD RISTEK
- Opening Hibah internal program pengabdian kepada masyarakat semester Genap kaldik 2023-2024 STIKES Nasional
- lainnya
Solidaritas Apoteker Indonesia
Rabu,05 Februari 2020
Terbitnya PMK No. 3 Tahun 2020 membuat para Apoteker Indonesia kecewa. Pasalnya, di dalam peraturan baru tersebut menjelaskan bahwa pelayanan Farmasi termasuk dalam "Pelayanan Nonmedis". Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang menyebut dengan jelas bahwa Apoteker adalah Tenaga Kesehatan yang disebut Kefarmasian. Idealnya, suatu Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, Program Studi S1 Farmasi STIKES Nasional turut prihatin dan mengkritik peraturan baru tersebut.