Berita
- Penerimaan Proposal Hibah Internal program Penelitian dan Pengabdian Tahun 2024-2025
- DOSEN STIKES NASIONAL LOLOS HIBAH KEMENDIKBUDRISTEK DIKTI TAHUN ANGGARAN 2024 Batch III (Pendidikan Vokasi)
- DOSEN STIKES NASIONAL LOLOS HIBAH KEMENDIKBUDRISTEK DIKTI TAHUN ANGGARAN 2024 (Pendidikan Akademik)
- Akreditasi Jurnal Nasional JURNAL FARMASI (JOURNAL OF PHARMACY) terakreditasi SINTA 4
- INOVOKASI Tahun 2024
- lainnya
Solidaritas Apoteker Indonesia
Rabu,05 Februari 2020
Terbitnya PMK No. 3 Tahun 2020 membuat para Apoteker Indonesia kecewa. Pasalnya, di dalam peraturan baru tersebut menjelaskan bahwa pelayanan Farmasi termasuk dalam "Pelayanan Nonmedis". Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang menyebut dengan jelas bahwa Apoteker adalah Tenaga Kesehatan yang disebut Kefarmasian. Idealnya, suatu Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, Program Studi S1 Farmasi STIKES Nasional turut prihatin dan mengkritik peraturan baru tersebut.